Sapi madura merupakan
salah satu rumpun sapi lokal Indonesia yang telah ditetapkan sebagai sumber
daya genetik hewan melalui keputusan Menteri Pertanian RI nomor 3735 / Kpts / HK.040
/ 11 / 2010. Seperti namanya, sapi ini memiliki sebaran asli geografis di
wilayah pulau Madura Jawa Timur. Guna memenuhi kebutuhan bibit sapi madura yang
berkualitas, maka ditetapkanlah Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang
persyaratan mutu bibit sapi madura pada tahun 2013 dengan nomor SNI
7651.2:2013. Dengan ditetapkannya SNI ini, diharapkan dapat :
- Mendukung pelestarian
sumber daya genetik hewan;
- Meningkatkan kualitas
genetik sapi madura;
- Meningkatkan produktivitas sapi madura;
- Memberikan jaminan kepada produsendan konsumen terhadap mutu bibit sapi madura.
Namun dikarenakan adanya
perkembangan kebutuhan standar mutu bibit sebagai acuan di lapangan, maka pada
Tahun 2020 ini SNI bibit sapi potong madura nomor SNI 7651.2:2013 telah direvisi dan ditetapkan menjadi SNI 7651-2:2020. Adapun pokok bahasan
yang direvisi dalam standar bibit sapi madura meliputi :
- -
Ruang lingkup;
- -
Istilah dan definisi;
- -
Persyaratan mutu; dan
- -
Cara pengukuran.
Dari keempat aspek diatas, titik berat yang harus
dicermati adalah aspek persyaratan mutu, yakni pada bagian
persyaratan mutu kuantitatif. Seperti misalnya pada saat sebelum dilakukan
revisi SNI, terdapat grade/kelas yang membedakan kualitas sapi madura. Untuk
lebih mengetahui tentang perubahan persyaratan mutu kuantitatif SNI bibit sapi
madura antara sebelum dan sesudah direvisi, maka dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1.
Persyaratan
Mutu Kuantitatif Bibit Sapi Madura Jantan
- Sebelum revisi
- Sesudah revisi
No comments:
Post a Comment